Linkaja Itu Bank Apa

Linkaja Itu Bank Apa

Era LinkAja Disuntik Modal oleh Pesaing

Banyak orang berkata bahwa di era digital seperti sekarang, dibandingkan bersaing, ada baiknya menciptakan kolaborasi. Hal ini yang akhirnya dianut oleh platform LinkAja setelah hampir dua tahun beroperasi.

Predikatnya sebagai alat BUMN tidak dijadikannya penghalang untuk menerima suntikan dana bahkan dari pesaingnya Gojek yang memiliki dompet digital sendiri yakni Gopay dan Grab yang awalnya bekerja sama dengan dompet digital OVO.

Setelah dua tahun beroperasi, LinkAja sudah memiliki bidang keahliannya sendiri yakni ekosistem transportasi terlengkap di area Indonesia. LinkAja memiliki sistem pembayaran moda transportasi yang terintegrasi mulai dari darat, laut hingga udara.

Sebagai contoh, LinkAja dapat digunakan untuk pembayaran moda transportasi publik seperti TransJakarta, Commuter Indonesia, LRT dan MRT Jakarta, Railink, Bluebird, layanan transportasi online Grab dan Gojek, hingga travel antar kota.

LinkAja juga merupakan mitra dari Kereta Api Indonesia, Ferry Indonesia dan maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia dan Citilink.

Melengkapi kemudahan yang berhubungan dengan transportasi, LinkAja juga adalah mitra pembayaran parkir kendaraan seperti Sky Parking, Parkee, Soul Parking serta mitra resmi pembayaran bahan bakar minyak dengan tersedia di ribuan SPBU Pertamina di seluruh Indonesia.

Kemampuan inilah yang akhirnya meluluhkan hati Grab yang melakukan suntikan modal pertama dari perusahaan swasta kepada LinkAja. Perusahaan yang berbasis di Singapura itu mengguyur uang sebesar USD100 juta atau Rp1,4 triliun pada akhir 2020 lalu kepada LinkAja.

Tak sampai di situ, LinkAja juga mengumumkan investasi strategis dengan Gojek melalui penerbitan saham seri B pada awal tahun ini. Berkat kesepakatan itu, LinkAja berhak mendapatkan dana segar senilai USD100 juta, angka yang sama dengan nilai investasi Grab.

Kejutan apalagi yang akan ditawarkan oleh LinkAja dalam masa pertumbuhannya beberapa tahun ke depan? Daripada pusing memikirkan masa depan, bagaimana kalau kamu mulai berinvestasi pada saham perusahaan yang mendukung pertumbuhan LinkAja seperti TLKM, BBRI, BMRI, BBNI, dan BBTN saja? Seperti yang dijelaskan sebelumnya, keempat emiten ini adalah pemilik saham mayoritas LinkAja.

Ingat ya, kamu bisa membeli empat saham emiten BUMN ini melalui aplikasi investasi Ajaib. Selamat berinvestasi!

LinkAja adalah layanan atau produk uang elektronik yang diterbitkan dan dikelola oleh PT Fintek Karya Nusantara ("Finarya") yang telah memiliki izin dan diawasi Bank Indonesia.

0%0% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat

0%0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat

Ajaib.co.id – Layanan finansial berbasis daring semakin diminati masyarakat di masa pandemi. Betapa tidak, keterbatasan aktivitas fisik membuat banyak orang lebih memilih melakukan transaksi nirsentuh.

Hal ini membuat pemain layanan keuangan daring semakin menjamur. Sejak wabah Covid-19 merebak di Indonesia, transaksi digital telah meningkat tajam. Buktinya, menurut catatan Bank Indonesia (BI), transaksi berbasis daring meningkat 37,8 persen secara tahunan.

Nah, salah satu kontributor utama dalam perubahan preferensi transaksi masyarakat tersebut adalah penggunaan uang elektronik dari platform dompet digital yang juga meningkat 24,42 persen secara tahunan.

Alasan menggunakan layanan dompet digital dibandingkan dengan produk keuangan digital lainnya pun cukup beragam. Paling umum, faktornya adalah efisiensi waktu, promo dan cashback yang ditawarkan dan tidak perlu berhubungan secara fisik.

Sebagian dari masyarakat juga menggunakan uang elektronik untuk membayar pesanan daring baik berupa makanan, barang kebutuhan konsumsi dan transportasi perjalanan.

Menariknya, di antara beberapa jenis platform dompet digital, LinkAja termasuk platform layanan finansial berbasis uang elektronik yang mencatatkan pertumbuhan yang sangat signifikan. Hingga akhir Februari 2021 saja, LinkAja telah memiliki lebih dari 66 juta pengguna terdaftar.

Sama seperti pemain dompet digital lain, LinkAja juga memiliki 1 juta merchant lokal dengan lebih dari 350 ribu merchant nasional di seluruh Indonesia. Pertanyaannya, apa itu LinkAja? Penasaran dengan sepak terjang LinkAja? Yuk simak ulasannya untuk memenuhi pertanyaan apa itu LinkAja.

Buat kamu yang belum tahu apa itu LinkAja, layanan keuangan ini merupakan transformasi dari layanan dompet digital milik Telkomsel, salah satu anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merajai bisnis telekomunikasi di Indonesia yakni PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) yang dinamai TCash.

Telkomsel sendiri memiliki anak perusahaan pengelola dompet digital bernama PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) yang mendobrak pasar dompet digital dengan nama LinkAja pada 22 Februari 2019.

Mengetahui bahwa ekosistemnya tidak bisa berdiri sendiri tanpa bantuan bank, Finarya bekerja sama dengan perusahaan BUMN lain untuk memperkuat jaringan bisnis LinkAja. Dengan demikian, mayoritas pemegang saham LinkAja masih dipegang oleh Telkomsel sebesar 25 persen, diikuti oleh himpunan bank milik negara (Himbara).

Adapun, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) mengenggam masing-masing 20 persen saham LinkAja. Sementara, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) memiliki saham minoritas sebesar 7 persen.

Tidak hanya Himbara saja, perusahaan pengolahan minyak dan gas bumi PT Pertamina (Persero), perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwasraya, dan perusahaan jasa keuangan pasar modal dan pasar uang PT Danareksa juga ikut ambil bagian sebagai pemegang saham minoritas awal.

Kemunculan LinkAja pada masa kepemimpinan Rini Soemarno yang menjabat sebagai Menteri BUMN pada saat itu juga dianggap sebagai ancaman bagi pemain existing di Indonesia seperti Gopay dan OVO.

Awalnya, LinkAja masih menggarap nasabah TCash yang berjumlah 30 juta pelanggan. Keputusan untuk menempatkan LinkAja di bawah payung Telkomsel juga bukan tanpa alasan. Produk dompet digital ini dianggap akan sulit bersaing jika masih operasionalnya ditangani oleh perbankan yang harus berurusan dengan berbagai aturan regulator.

Sementara, jika dibawah perusahaan telekomunikasi, LinkAja dianggap mampu berinovasi lebih cepat namun tetap memprioritaskan perlindungan nasabah karena Himbara mengawasi sistem pengamanannya.

LinkAja Sebagai Sarana Investasi dan Bantuan Pemerintah

Karena dibentuk oleh perusahaan BUMN, LinkAja sempat agak kesusahan mencari tambahan modal di awal masa pengembangannya. Namun, sebagai gantinya, hanya perusahaan di bawah kementerian BUMN lah yang berhak menyuntikkan dana ke platform tersebut.

Dengan semangat BUMN yang dipikulnya, model bisnis LinkAja pun agak sedikit berbeda dengan pesaingnya seperti OVO, Gopay, atau Dana. LinkAja hadir membantu UMKM mikro dengan menyediakan basis transaksi di pasar tradisional. Platform ini juga digunakan pemerintah untuk memverifikasi penerima bantuan sosial (bansos) karena menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam memanfaatkan data kependudukan.

Melengkapi kebutuhan mayoritas masyakarat muslim di Indonesia yang mendambakan layanan keuangan berbasis syariah, LinkAja juga meluncurkan LinkAja Syariah dengan fitur yang disesuaikan dengan prinsip syariah.

“Buka Mandiri Tabungan NOW Pakai Livin’ by Mandiri di Link Aja  Dapatkan Saldo E-wallet Rp50 Ribu”

Merupakan program bagi calon nasabah baru yang melakukan pembukaan rekening Mandiri Tabungan NOW melalui QR/link yang terdapat pada aplikasi LinkAja. Bagi calon nasabah baru yang berhasil melakukan pembukaan rekening Mandiri Tabungan NOW sesuai syarat yang berlaku, maka Nasabah akan mendapatkan reward spesial berupa saldo e-wallet LinkAja Rp50 ribu.

Program ini berlangsung mulai 1 September 2024 – 31 Agustus 2025

A.    Pembukaan Mandiri Tabungan NOW via app Livin’ by Mandiri

QR dan URL Download Livin’ By Mandiri + Pembukaan Rekening Tabungan Now

Buka Mandiri Tabungan NOW Pakai Livin’ by Mandiri di Link Aja Dapatkan Saldo E-wallet Rp50 Ribu

Kode Referral: LINKAJA

B. Pembukaan Mandiri Tabungan NOW via join.bankmandiri.co.id

QR dan URL + Pembukaan Rekening Tabungan Now via Website

Buka Mandiri Tabungan NOW Pakai Livin’ by Mandiri di Link Aja Dapatkan Saldo E-wallet Rp50 Ribu

Kode Referral: LINKAJA

Tahapan utama pembukaan rekening Mandiri tabungan NOW melalui Livin’ by Mandiri

Setelah download Livin’ by Mandiri, nasabah dapat memilih menu Buka Rekening

Pilih jenis kartu debit yang sesuai dengan kebutuhan Nasabah

Upload dokumen identitas yang dibutuhkan seperti KTP

Lengkapi data No. Handphone, Email, Tujuan Pembukaan Rekening, Pendidikan, dll

Lanjutkan dengan verifikasi wajah & masukkan OTP

Rekening langsung jadi! Proses pengiriman kartu bisa dipantau langsung via aplikasi Livin’

Info lengkap mengenai langkah-langkah pembukaan rekening melalui aplikasi Livin’ by Mandiri: bmri.id/butablivin

Baru-baru ini dunia bisnis dan perbankan dihebohkan dengan diterbitkannya Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Pasalnya, di peraturan tersebut ada perubahan yang cukup menggemparkan terkait dengan pengelompokan bank umum yang tak lagi didasarkan pada kegiatan usaha, tetapi pada modal inti. Apa sebenarnya esensi dan tujuan dari peraturan tersebut serta bagaimana implementasinya? Simak uraian selengkapnya berikut ini.

Setiap bisnis pastilah memiliki modal sebagai sumber daya finansial yang wajib hukumnya. Demikian pula dalam bisnis di industri perbankan. Modal inti dalam perbankan dapat dipahami sebagai modal yang disetor oleh para pemilik bank dan modal yang bersumber dari cadangan yang dibentuk serta masih ditambah dengan laba yang ditahan. Jadi, modal inti bank merupakan akumulasi dari modal disetor, cadangan yang dibentuk, dan laba ditahan.

Ditinjau dari komposisinya, komponen terbesar dari modal inti adalah modal saham yang disetor. Sementara selebihnya tergantung pada laba yang diperoleh dan kebijakan yang diambil dan disepakati dalam rapat umum pemegang saham.

Redefinisi pengelompokan bank umum

Sebagaimana diketahui bersama bahwa pengelompokan bank umum didasarkan pada kegiatan usaha yang dikenal dengan Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU). Penggunaan istilah BUKU dalam penggolongan bank umum ini bertujuan untuk mendorong konsolidasi, karena pengajuan kegiatan usaha sering kali dikaitkan dengan modal inti. Permasalahannya, modal inti pada bank golongan BUKU I dianggap belum cukup untuk membuat kegiatan usaha atau produk bank tertentu.

Sebelumnya skema pengelompokan bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) ditentukan sebagai berikut.

Industri perbankan yang semakin berkembang baik dari segi teknologi dan layanan, penggolongan bank tersebut dirasa tidak lagi relevan. Selain itu, sering menjadi penghambat bisnis bank bertumbuh sesuai yang diharapkan, karena terbentur aturan modal inti. Sebab itu, OJK melakukan redefinisi atau perubahan pengelompokan bank umum yang sebelumnya menggunakan istilah BUKU menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).

Adakah perbedaan mendasar atas perubahan pengelompokan bank umum tersebut? Jelas ada. Jika pada peraturan sebelumnya bank umum dikelompokkan berdasarkan kegiatan usahanya, sekarang didasarkan pada modal intinya. Pengelompokan bank umum menurut peraturan terbaru tetap digolongkan menjadi empat kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI), dengan pembagian sebagai berikut.

Perubahan penggolongan bank umum ini jelas berpengaruh pada posisi atau kedudukan masing-masing bank. Sebelumnya dengan menggunakan kategori BUKU, terdapat delapan bank umum yang menduduki ‘kasta’ tertinggi. Namun dengan kategorisasi yang baru dengan KBMI, hanya terdapat empat bank umum saja yang menduduki posisi tertinggi, yaitu:

Ketentuan KBMI berlaku bagi bank umum berbadan hukum Indonesia, kantor cabang berkedudukan di luar negeri (KCBLN), bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah, dan unit usaha syariah bank. Untuk unit usaha syariah bank, ketentuan modal inti mengacu pada modal inti bank yang menjadi induknya.

Tujuan perubahan pengelompokan bank umum

OJK melakukan perubahan pengelompokan bank umum tentu saja memiliki tujuan tertentu. Secara umum, tujuan dari perubahan tersebut lebih mengacu pada kepentingan prudensial internal OJK. Meski terdapat perubahan pada modal inti, namun tidak ada bank yang naik atau turun kelas. Artinya, perubahan kelompok bank berdasarkan modal inti tidak berpengaruh pada ‘strata’ masing-masing bank.

Pada prinsipnya, aturan modal inti tetap Rp 3 triliun. Ketika kegiatan usaha bank mengalami kemajuan yang pesat, maka secara otomatis modal akan bertambah seiring dengan perkembangan teknologi, karena teknologi membutuhkan modal.

Bicara tentang teknologi digital, dulu bank umum yang termasuk dalam kategori BUKU I dibatasi dalam membuat produk yang berkaitan dengan digital. Harapannya, bank terkait bersedia untuk menambah modal inti sehingga mengalami kenaikan BUKU. Sayangnya, harapan tersebut tidak terealisasi karena tak lagi relevan dengan kondisi dan perubahan zaman. Oleh sebab itu, OJK mengambil langkah mengubah kelompok bank umum berdasarkan modal inti. Perubahan ini dinilai merupakan langkah tepat, karena tidak lagi mengaitkan dengan kegiatan usaha jaringan bisnis bank, sehingga modal inti antara bank yang satu dengan bank yang lain tidak terlalu jauh.

Selain untuk kepentingan prudensial internal OJK, perubahan pengelompokan bank umum juga bertujuan untuk mendukung terlaksananya implementasi pengaturan yang efektif dan pengawasan yang efisien. Penetapan nilai modal inti pada masing-masing kategori atau kelompok telah melalui kajian akademis dan menyesuaikan dengan praktik perbankan di negara lain.

Implementasi peraturan perubahan kelompok bank umum

Dalam implementasi peraturan perubahan kelompok bank umum, OJK tidak menuntut bank segera menyesuaikan modal intinya sesuai dengan KBMI. Hal ini dimaksudkan agar OJK dapat menentukan kelompok bank secara tepat. Ke depannya, OJK akan mengawasi kelompok bank berdasarkan modal inti masing-masing bank di setiap kelas.

OJK mengevaluasi peraturan sebelumnya saat bank dikelompokkan berdasarkan kegiatan usaha, di mana konsolidasi bank tidak terealisasi meski aturan tersebut telah diimplementasikan bertahun-tahun, bahkan tidak menunjukkan tanda-tanda adanya perubahan yang signifikan. Dalam implementasinya justru timbul masalah ketika terjadi perubahan peta bisnis bank yang menuju ke arah digitalisasi.

Syarat pengembangan atau ekspansi kegiatan usaha yang didasarkan modal inti sering kali menjadi kendala bank untuk maju dan berkembang. Tidak sedikit bank yang memiliki manajemen risiko bagus tetapi sulit bertumbuh karena terbentur aturan permodalan. Hal ini mengakibatkan bank-bank kecil mengalami stagnasi, karena tujuannya untuk bisa menjadi bank besar terhambat aturan modal.

Dengan mempertimbangkan kendala dan permasalahan yang timbul pada implementasi peraturan sebelumnya, OJK mencabut kelompok bank BUKU dan mengubahnya menjadi KBMI. Harapannya, bank-bank yang memiliki manajemen risiko bagus menurut regulator, bisa mengajukan perizinan baru untuk penambahan produk atau layanan.

Demikianlah artikel tentang Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI), semoga bermanfaat bagi Anda semua.

Layanan yang Disediakan LinkAja

Pada tahap awal, LinkAja merupakan layanan keuangan yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat melalui fitur pembayaran tagihan baik itu listrik, air, asuransi, internet, pembayaran bensin, jasa akses tol, dan lain sebagainya. LinkAja juga bekerja sama dengan merchant lokal maupun nasional, platform moda transporasi publik, hingga pembayaran di platform e-commerce dan marketplace.

Keberadaan LinkAja juga otomatis menonaktifkan fitur kode quick response (QR) berbagai bank BUMN seperti Bank BRI yang memiliki My QR dan Bank BNI yang memiliki Yap! hingga tahun 2019. Tidak hanya sampai di situ, LinkAja juga bisa digunakan untuk pengiriman uang (remitansi) antarnegara di kawasan Asia.

Demi merayu pengguna baru, LinkAja juga latah mengeluarkan jurus strategi promo dengan menyelenggarakan program ‘Festival LinkAja’ yang menawarkan diskon hingga 50 persen pada awal peluncurannya.

Namun eksekutif LinkAja membantah penggunaan strategi bakar duit hingga saat ini. Pihak LinkAja beranggapan pengguna LinkAja memang cenderung tidak mengejar diskon tetapi mempertimbangkan nilai manfaat dari produk tersebut. Sehingga, ketimbang melakukan strategi bakar duit, LinkAja lebih fokus pada ekspansi layanan merchant yang bersifat jangka panjang.

LinkAja - Frequently Asked Questions (FAQs)

Demi menghadirkan layanan transaksi digital yang lebih baik dan lengkap bagi masyarakat, Mandiri e-Cash akan disatukan menjadi layanan LinkAja. Penyatuan e-cash dan LinkAja yang mulanya akan diimplementasikan pada tanggal 1 Maret 2019 akan diundur menjadi tanggal 31 Maret 2019.

LinkAja merupakan sebuah produk teknologi finansial (fintech) sinergi milik Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), Telkomsel, dan Pertamina, yang menghadirkan layanan untuk kemudahan dan kenyamanan bertransaksi, bagi semua kebutuhan masyarakat. LinkAja merupakan platform yang dikelola oleh PT Fintek Karya Nusantara (yang sebelumnya mengelola Tcash).

LinkAja menghadirkan layanan holistik dengan beragam fitur pembayaran seperti pembayaran tagihan (listrik, PDAM, BPJS, internet); transaksi di merchant seperti Pertamina, pembayaran moda transportasi, hingga pembelian online.

the queen's Trading Journal

Analisa market Gold Halo selamat malam semua, malam hari ini merupakan pergerakan terahir di minggu ini karna besok sudah hari sabtu, hari ini kita maksimalkan untuk trading kita bersama pair GOLD yang pergerakan di hari ini di dominasi oleh para...

Voucher Promo Bank adalah Voucher yang hanya berlaku jika Anda menggunakan kartu kredit/debit yang diterbitkan oleh bank tertentu.

Anda dapat menemukan Voucher Promo Bank dengan memilih Lihat Semua pada halaman utama aplikasi Shopee > pada bagian Promosi, pilih Semua Promo > pilih tab Promo Bank > pilih promo bank yang sedang berlangsung > pilih promo bank yang sesuai dengan bank Anda > masukkan kode Voucher Promo Bank yang ingin Anda gunakan. Untuk menggunakan Voucher Promo Bank, Anda dapat langsung memasukkan kode Voucher saat checkout pesanan atau dengan memilih tab Saya > pilih Voucher Saya > pilih Masukkan Kode Voucher. Pelajari lebih lanjut  cara menggunakan kode Voucher.